Pendaftar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan untuk Pemilu 2024. “Pemeriksaan kesehatan kepada calon petugas KPPS meliputi pengukuran berat badan, tinggi badan, tekanan darah, pemeriksaan indra, pemeriksaan penyakit paru obstruktif kronis, faktor risiko PTM, DEMO BPF gula darah sewaktu, dan kolesterol total,” kata Kepala Puskesmas Tanah Abang dr Ovi Norfiana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/12/2023). “Sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan DKI No 2 tahun 2023,” sambung dia. Pemeriksaan kesehatan itu berlangsung gratis di puskesmas mulai Senin sampai Jumat pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada Sabtu, pemeriksaan kesehatan dilakukan pada pukul 08.00-12.00 WIB.
“Diberikan terapi sesuai kondisi jika dibutuhkan,” DEMO BESTPROFIT imbuh Ovi. Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadikan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, hal ini diterapkan untuk memastikan setiap petugas KPPS yang lolos seleksi pendaftaran, dalam kondisi sehat ketika bertugas.
“Makanya pada perekrutan untuk Pemilu 2024, DEMO BESTPROFIT FUTURES dipastikan semua KPPS memiliki syarat kesehatan. Setidaknya akan diminta pemeriksaan kesehatan terkait dengan darah tinggi, kolesterol dan diabetes,” ujar Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023). Atas dasar itu, KPU RI mewajibkan pemeriksaan kesehatan agar kondisi kesehatan maupun komorbid para calon petugas KPPS, dapat diketahui sedini mungkin. “Hasil dari beberapa masukan, seminar, kemudian kajian, diskusi dan evaluasi terkait dengan Pemilu 2019, rata-rata teman-teman yang mengalami meninggal dunia, sakit dan sebagainya itu karena ada komorbid. Hal ini setidaknya kami harapkan tidak terjadi lagi,” kata Parsadaan.