0 0
Read Time:36 Second

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajak anak muda untuk melakukan wakaf melalui pasar modal. Mereka mempertanyakan apakah saham yang harganya naik-turun bisa diwakafkan. Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdullah, menjelaskan bahwa aset wakaf, seperti saham, seharusnya tidak berkurang nilainya. Saham memiliki dua indikator, yaitu sebagai kepemilikan yang tetap dan sebagai indikator nilai yang bisa naik turun. Oleh karena itu, saham bisa diwakafkan dengan cara mempertahankan saham hingga mendapatkan keuntungan dividen atau melepas saham saat harganya naik, kemudian mengonversinya menjadi aset yang dibutuhkan. Wakaf saham melibatkan saham syariah yang terdaftar di BEI, dan keuntungannya dapat diwakafkan. Mekanisme wakaf saham melibatkan transaksi dengan perusahaan sekuritas, dan sahamnya dikelola oleh lembaga pengelola investasi. Saat keuntungan diperoleh, keuntungannya disetor ke lembaga pengelola wakaf.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %