0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital yang direncanakan akan menggantikna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el). Saat ini penggantiannya bertahap dan belum semua penduduk diwajibkan. Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk segera membuat IKD. Pengertian IKD Penjelasan mengenai IKD tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.  DEMO BPF Dalam peraturan disebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Dengan kata lain nantinya masyarakat tak perlu repot membawa KTP karena sudah ada identitas kependudukan di handphone masing-masing. 

Tujuan IKD Sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki tujuan sebagai berikut: DEMO BESTPROFIT

Fungsi IKD Sesuai dengan Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki fungsi sebagai berikut: Pembuktian identitas Pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan Identitas Kependudukan Digital. Autentikasi Identitas Autentikasi identitas maksudnya dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik Identitas Kependudukan Digital. Otorisasi Identitas Otorisasi identitas merupakan hak otorisasi pemilik Identitas Kependudukan Digital terhadap data Identitas Kependudukan Digital untuk dapat diakses oleh Pengguna data. DEMO BESTPROFIT FUTURES

Cara Buat IKD Online Unduh aplikasi IKD di PlayStore atau AppStore.  Buka aplikasi IKD dan Isi data diri berupa NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition dan lakukan verifikasi dengan scan QR Code. Scan QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing. Setelah berhasil, pemohon bisa melakukan pengecekan email yang telah didaftarkan untuk mengakses kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD. Aktivasi IKD pun selesai. KTP sudah bisa langsung diakses melalui aplikasi IKD di ponsel.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %