0 0
Read Time:28 Second

Investor perlu berhati-hati saat berinvestasi dan menghindari saham yang berpotensi delisting. Delisting saham adalah penghapusan saham dari bursa saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), yang mengakibatkan saham tersebut tidak dapat diperdagangkan lagi. Ada beberapa tanda perusahaan yang berpotensi delisting, seperti penurunan pendapatan dan peningkatan utang, ekspansi berlebihan, skema peningkatan pendapatan baru, obligasi korporasi dengan imbal hasil tinggi yang jatuh tempo, industri yang mengalami kemunduran, dan penjualan oleh eksekutif perusahaan saat saham berada pada posisi terendah dalam 52 minggu. Investor perlu memperhatikan tanda-tanda ini dan mengambil tindakan yang sesuai jika terjadi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %