0 0
Read Time:29 Second

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi terkait dengan kasus di pasar modal. Hingga September 2023, OJK memberikan sanksi administrasi kepada 102 pihak, termasuk sanksi denda sebesar Rp 57,98 miliar, pencabutan izin, pembekuan izin, perintah tertulis, dan peringatan tertulis. Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administrasi atas keterlambatan senilai Rp 12,41 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di pasar modal. Pada bulan September 2023, OJK mencabut izin usaha dari PT Nadira Investasikita Bersama dan PT Maseri Management. Ada juga sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda untuk beberapa pihak terkait pelanggaran di pasar modal.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %