Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), Jahja Setiaatmadja, menghibahkan 4.000.000 sahamnya senilai Rp 37 miliar kepada anaknya, Enrica Ariestia PS, pada 18 Agustus 2023. Hibah ini dilakukan dengan harga per lembar saham Rp 9.250. Hibah tersebut bertujuan untuk memungkinkan anaknya menikmati dividen dan potensi capital gain di masa depan. Hibah merupakan distribusi kekayaan yang dilakukan saat pemilik harta masih hidup, dan hal ini bisa menghindari konflik pembagian harta waris di kemudian hari. Dalam penghibahan saham dari orangtua ke anak, tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh), namun penerima hibah wajib melaporkan saham tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai penghasilan bukan objek pajak. Hibah saham dari orangtua ke anak dapat dilakukan dengan tata cara tertentu, tergantung pada jenis aset yang dihibahkan.
Read Time:37 Second