0 0
Read Time:34 Second

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengatur kembali jam operasional sistem penyelenggara pasar alternatif (SPPA) dan pelaporan transaksi efek sesuai dengan Arahan Terkait Penyesuaian Waktu Pelaporan Transaksi Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini mencakup jam perdagangan SPPA yang kini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 16.00 waktu SPPA, serta batas waktu paling lambat penyampaian formulir pembatalan transaksi yang bergeser menjadi pukul 10.15 waktu SPPA. Selain itu, waktu pelaporan transaksi efek melalui sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) juga mengalami perubahan, yaitu dari pukul 09.30-15.30 menjadi pukul 09.30-17.00. Tujuan dari pembaruan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi perdagangan efek di pasar alternatif dan mematuhi regulasi yang berlaku.

About Post Author

IT EQUITY TOWER

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %