0 0
Read Time:43 Second

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan normalisasi jam operasional sistem penyelenggara pasar alternatif (SPPA) dan penerimaan laporan transaksi efek. Kebijakan ini mengikuti Arahan Terkait Penyesuaian Waktu Pelaporan Transaksi Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut pengumuman BEI, jam perdagangan SPPA berubah menjadi pukul 09.00-16.00 waktu SPPA dari sebelumnya pukul 09.00-15.00. Penyampaian formulir pembatalan transaksi juga mengalami perubahan, dari paling lambat pukul 15.15 menjadi pukul 10.15 waktu SPPA pada hari yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.

Bursa Efek Indonesia juga melakukan normalisasi waktu pelaporan transaksi melalui sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), di mana waktu pelaporan transaksi efek melalui sistem PLTE berubah dari pukul 09.30-15.30 menjadi pukul 09.30-17.00.

Pembaruan ini merupakan upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi dalam perdagangan efek di pasar alternatif, serta untuk mengikuti regulasi yang ada.

About Post Author

IT EQUITY TOWER

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %