Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kepolisian tidak akan memberlakukan tilang manual saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024. Kendati begitu, ia berharap masyarakat dapat tertib berlalu lintas, terutama saat puncak arus mudik dan arus balik. Diprediksi pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini, terjadi dua kali puncak arus mudik, yaitu menjelang Natal dan menjelang malam Tahun Baru. “Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual. Namun, harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga,” kata Listyo Sigit di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). DEMO BPF
Kendati begitu, Polri akan melaksanakan Operasi Lilin untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru yang dimulai pada periode 20 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. DEMO BESTPROFIT
Dalam operasi tersebut, Listyo Sigit mengatakan, dikerahkan 129.923 personel gabungan. Hal ini mengingat diprediksi ada 107,6 juta warga yang akan melakukan mobilisasi di libur Natal dan Tahun Baru. “Ada 107,6 juta masyarakat yang tentunya ini harus kita kelola dengan baik sehingga di dalam proses perjalanannya betul-betul bisa berjalan aman dan lancar,” ujar Listyo Sigit. Di sisi lain, Polri akan melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi puncak arus mudik dan arus balik. Rekayasa lalu lintas yang diberlakukan meliputi contra flow dan one way. DEMO BESTPROFIT FUTURES
Menurut Listyo Sigit, kepolisian sudah memiliki rumus traffic counting yang sudah diberlakukan pada pelaksanaan arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri.
Kemudian, kepolisian akan melaksanakan keamanan dan pengamanan di malam Natal pada tanggal 24 Desember 2023 dan hari Natal pada tanggal 25 Desember 2023, demi mendukung kelancaran ibadah umat nasrani. Kapolri juga mengungkapkan, personel-personel Polri sudah disiapkan untuk melakukan sterilisasi tempat-tempat ibadah yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan ibadah Natal. “Dan juga tentunya memfasilitasi manakala di suatu tempat orang yang akan melaksanakan atau umat yang akan melaksanakan kegiatan ibadah terganggu karena tidak ada tempat, maka kewajiban dari Forkopimda, pemerintah daerah, untuk memfasilitasi,” kata Listyo Sigit.