0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Massa buruh yang memprotes kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi 2024 akhirnya membubarkan diri dari Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, setelah berdemo sejak pukul 11.00 WIB, Kamis (30/11/2023). Para demonstran sempat memblokade akses keluar Tol Bekasi Barat yang menyebabkan kepadatan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. DEMO BPF Pantauan Kompas.com sekitar pukul 21.15 WIB, massa buruh mulai membubarkan diri mengikuti instruksi dari pimpinan serikat buruh di Kabupaten Bekasi. Pedemo sempat cekcok dengan pengendara mobil yang akan melintas. Namun, hal itu tidak menyebabkan kericuhan. “Kooperatif ya, kami di sini enggak macam-macam, mau numpang lewat. Satu komando, satu komando,” tutur orator dari atas mobil komando. DEMO BESTPROFIT

Para buruh pun bubar secara teratur. Setengah jalan di depan Mega Bekasi Mall yang sebelumnya diblokade pun dapat dilintasi lagi. Aparat kepolisian yang berjaga di Jalan Ahmad Yani juga mengikuti demonstran yang meninggalkan lokasi. Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menaikkan UMK Kota Bekasi 2024 sebesar 3,59 persen atau Rp 185.181, dari Rp 5.158.248 menjadi Rp 5.343.430. Penetapan UMK se-Jabar 2024 diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. DEMO BESTPROFIT FUTURES

Pemprov Jabar menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK 2024. Namun, para buruh menganggap kenaikan UMK Kota Bekasi terlalu kecil. Mereka menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen atau setidaknya sesuai usulan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, yakni naik 14,02 persen. Karena itulah, para buruh menggelar aksi demo hingga malam hari sebagai bentuk kekecewaan mereka.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %