Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengembangkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) yang merupakan platform elektronik untuk memfasilitasi perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) di pasar sekunder. Dengan SPPA, transaksi surat utang menjadi lebih mudah. SPPA dapat memperdagangkan efek bersifat utang dan sukuk yang telah melalui penawaran umum, serta dilengkapi dengan berbagai mekanisme perdagangan, seperti Kuotasi/Central Limit Order Book (CLOB), Request For Quotation (RFQ), dan Negosiasi antar pihak/Request For Order (RFO). SPPA telah menjadi platform kuotasi untuk perdagangan SUN seri benchmark dan SBSN seri benchmark, dengan sejumlah pengguna jasa dan nilai transaksi yang terus meningkat. BEI berkomitmen untuk terus mengembangkan SPPA untuk meningkatkan perdagangan surat utang di Indonesia.

Read Time:33 Second