Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh PT Bumi Bangun Bersatu terhadap PT Bank MNC Internasional Tbk. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil. Selain itu, Perjanjian Kredit antara Tergugat I dengan Penggugat dinyatakan cacat hukum dan tidak sah. Para Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 133.075.800.000 untuk kerugian materiil dan Rp. 100.000.000.000 untuk kerugian immateriil. Selain itu, Penggugat juga harus mengembalikan pinjaman modal yang diinvestasikan oleh Tergugat II dan/atau Turut Tergugat I. Putusan tersebut juga menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk berbagai kewajiban lainnya. Keseluruhan biaya yang timbul dalam perkara ini juga harus dibayar oleh Para Tergugat.